6.21.2009

Benarkah Mega - Pro Bisa Hapuskan Sistem Kerja Kontrak dan Outsourcing?

Salah satu janji atau kommitment yang diusung oleh Pasangan Capres - Cawapres Megawati Soekarno Puteri - Prabowo Subianto untuk kaum buruh adalah menghapuskan sistem kerja kontrak dan outsourcing. Janji atau komitment yang diberikan oleh pasangan Mega - Prabowo tersebut tentunya sangat menggembirakan bagi kaum buruh, karena sistem kerja kontrak dan outsourcing sangat merugikan bagi kaum buruh...
Bagaimana tidak...!
Sistem kerja kontrak dan outsourcing itu telah menciptakan ketidakpastian bekerja bagi kaum buruh, dan membuat buruh/pekerja menjadi komoditas yang diperjualbelikan dan tidak punya masa depan karena cara kerjanya menciptakan kekhawatiran tersendiri bagi kaum buruh karena terus dibayangi ketakutan berakhirnya masa kontrak, dan setelah kontrak selesai mereka di PHK atau diakhiri kontraknya tanpa mendapatkan kompensasi apapun dari pengusaha.
Begitu juga dengan sistem kerja outsourcing membuat hubungan kerja menjadi ngambang karena hubungan kerja tidak lagi langsung dengan perusahaan pemberi kerja tetapi antara buruh/pekerja dengan perusahaan penyedia jasa tenaga kerja, sehingga membuat positioning buruh menjadi lemah karena tidak mempunyai nilai tawar dengan perusahaan melainkan dengan perusahaan penyuplai tenaga kerja.
Diperparah lagi dengan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum atau law efforcement UU Ketenagakerjaan, dimana ditengah lemahnya sistem kerja kontrak dan outsourcing tersebut masih ditambah dengan penyimpangan dari ketentuan kerja kontrak dan outsourcing sebagaimana diatur dalam UU, sehingga semakin menambah deret panjang penderitaan bagi kaum buruh.
Sehingga sistem kerja kontrak dan outsourcing itu sangat 'menghantui' bagi setiap pekerja/buruh, dan karenanya sudah sepantasnya dihapuskan dari sistem dan hukum ketenagakerjaan di Indonesia.

Persoalannya...? Benarkah Mega - Pro (khususnya Megawati) punya komitment untuk menghapuskan sistem kerja kontrak dan outsourcing tersebut?

Kalau bicara kemungkinan memang sangat mungkin bagi siapapun presiden atau wakil presiden-nya untuk menghapuskan sistem kerja kontrak dan outsourcing tersebut, karena semua itu akan sangat tergantung pada komitment keberpihakan terhadap kaum buruh.
Tapi khusus untuk Megawati, nampaknya harus kembali dipertanyakan berkaitan dengan kommitment penghapusan sistem kerja kontrak dan outsourcing tersebut KARENA LAHIRNYA SISTEM KERJA KONTRAK DAN OUTSOURCING TERSEBUT JUSTERU PADA SAAT KEPEMIMPINAN MEGAWATI SOEKARNO PUTERI JADI PRESIDEN.
Dimana sistem kerja kontrak dan outsourcing tersebut lahir ketika UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan lahir yang notabene-nya ditandatangani oleh Megawati Soekarno Puteri selaku Presdien-nya.
Memang tidak ada keabadian dalam politik. Semua bisa berubah sesuai dengan tuntutan jaman. Mudah-mudahan komitment Megawati untuk melakukan penghahpusan sistem kerja kontrak dan outsourcing tersebut didasarkan pada ketulusan dan kejujuran bahwa sejatinya sistem kerja kontrak dan outsourcing tersebut benar-benar sangat merugikan kaum buruh oleh karenanya harus segera dihapuskan.
Semoga....!