6.28.2009

Review Kasus Buruh PT. Davomas Abadi Tbk Sukabumi : Akumulasi Kekecewaan Buruh Yang Sudah Memuncak (Bagian I)

Sebagaimana dilansir oleh beberapa media online bahwa PT. Davomas Abadi Tbk merupakan perusahaan coklat terbesar ketiga di dunia. Sebuah perusahaan yang sahamnya sudah tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). Munculnya perlawanan buruh terhadap perusahaan PT. Davomas Abadi Tbk Sukabumi sebenarnya gejalanya sudah muncul sejak lama.
Kekhawatiran rekan-rekan buruh PT. Davomas Abadi Tbk Sukabumi sebenarnya sudah ada sejak beberapa tahun yang lalu, ketika pihak perusahaan pada bulan Mei 2006 hanya membayar uang pesangon karyawan yang meninggal dunia yaitu Almarhum Asep Saepudin dan Almarhum Ujang Sukatma hanya dibayarkan sebesar 50% dari ketentuan yang seharusnya dibayarkan dalam UU No. 13 Tahun 2003, itupun setelah melalui proses tawar-menawar yang melelahkan karena pihak perusahaan sebelumnya menawar lebih rendah dari itu. Akhirnya pihak ahli waris dengan tidak mempunyai pilihan lain terpaksa menerima uang pesangon yang diberikan oleh perusahaan yang jauh dibawah ketentuan.
Dan kemudian pihak karyawan yang diwakili oleh Pengurus Unit Kerja Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin (SP LEM – SPSI) PT. Davomas Abadi Tbk harus dihadapkan pada kenyataan dimana perusahaan selalu menyanyikan ‘lagu lama’ dengan menggunakan pola tawar tidak mau membayar pesangon sesuai ketentuan terhadap 4 (empat) orang karyawan yang pensiun yaitu N. Priyatna, Surito, Aja Sonjaya dan Sod’i.
Tindakan perusahaan yang selalu menawar-nawar hak pesangon karyawan yang seharusnya dibayarkan penuh oleh perusahaan membuat gerah para karyawan, dan PUK SP LEM SPSI PT. Davomas Abadi Tbk Sukabumi sebagai refresentasi karyawan PT. Davomas Abadi Tbk – Sukabumi dengan didampingi oleh Biro Advokasi dan Bantuan Hukum DPC K-SPSI sebagai induk organisasi membawa persoalan ke-4 karyawan yang dipensiun tersebut ke penyelesaian tingkat mediasi di Disnakertrans Kab. Sukabumi dan anjuran dari Mediator Ketenagakerjaan pada Disnakertrans Kab. Sukabumi tersebut memenangkan gugatan karyawan.
Tapi anjuran dari Mediator Ketenagakerjaan yang memenangkan karyawan tersebut tidak dihiraukan oleh pihak perusahaan bahkan ada kesan pihak perusahaan mengabaikan anjuran tersebut. Dalam mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial (PPHI) sebagaimana diatur dalam UU No. 2 Tahun 2004 mestinya kalau salah satu pihak menolak anjuran dari Mediator Ketenagakerjaan yang menolak tersebut harus mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Tapi ditunggu-tunggu gugatan itu tidak juga diajukan oleh pihak perusahaan, dan akhirnya karena pihak karyawan tidak mau kasusnya berlarut-larut tanpa ada kepastian hukum maka Biro Advokasi dan Bantuan Hukum DPC K-SPSI dengan menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung mengajukan gugatan ke PHI Bandung. Dan Alhamdulillah lagi-lagi kasusnya dimenangkan oleh pihak karyawan.
Sebagai konsekuensinya karena perusahaan (dalam hal ini PT. Davomas Abadi Tbk) kalah pada tingkat Pengadilan Hubungan Industrial di Bandung, maka pihak perusahaan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Tapi ketika menunggu putusan kasasi Mahkamah Agung tersebut kalangan buruh Sukabumi khususnya buruh PT. Davomas Abadi Tbk – Sukabumi harus kehilangan orang yang ikut memperjuangkan ke-4 karyawan yang pensiun tersebut, dia adalah Ketua Pengurus Unit Kerja SP LEM SPSI PT. Davomas Abadi Tbk – Sukabumi yaitu Almarhum Tandi ‘Obos’ Suwardi yang meninggal dunia pada minggu ke-2 bulan Juni 2008. Dan hasil perjuangan almarhum Tandi ‘Obos’ Suwardi tersebut membuahkan hasil karena pada tanggal 23 Juni 2008 seminggu setelah Sdr. Tandi Suwardi meninggal dunia, Mahkamah Agung RI melalui putusan kasasi No.: 153 K/PDT.SUS/2008 memenangkan ke-4 karyawan yang pensiun sebagaimana dimaksud diatas.
Tapi berita kemenangan dari putusan kasasi Mahkamah Agung tersebut harus ternodai dengan datangnya berita buruk dari perusahaan PT. Davomas Abadi Tbk yang menawar uang pesangon Almarhum Tandi Suwardi (mantan Ketua PUK) hanya sebesar 50%, dan akhirnya dengan proses negoisasi yang melelahkan dengan pihak ahli waris, pihak perusahaan hanya sanggup membayar uang pesangon almarhum sebesar 80% dari ketentuan yang seharusnya dibayarkan oleh pihak perusahaan.
Dan pada saat putusan kasasi MA pun keluar, pihak perusahaan tetap tidak mau membayar uang pesangon ke-4 karyawan yang telah dimenangkan dalam putusan kasasi tersebut. Bahkan sebaliknya pihak perusahaan mencari akal untuk menghindar dari kewajibannya sebagaimana yang diputuskan dalam putusan kasasi MA tersebut dengan cara ‘mengkriminalisasi ke-4 karyawan tersebut’ dengan mengajukan gugatan ganti rugi ke Pengadilan Negeri Kota Sukabumi (Jl. Bhayangkara – Sukabumi), dan akhirnya gugatannya ditolak oleh Pengadilan Negeri.
Sekali lagi, walaupun putusan kasasi dimenangkan oleh karyawan dan upaya perusahaan untuk menggugat balik karyawan ditolak oleh pengadilan negeri, tapi tetap saja pihak PT. Davomas Abadi Tbk tidak mau membayarkan uang pesangon terhadap ke-4 karyawan yang pensiun.
Dari situ sangat jelas bahwa perusahaan PT. Davomas Abadi Tbk tidak punya itikad baik untuk menjalankan putusan kasasi MA, bahkan ada kesan pihak perusahaan dengan sengaja melakukan pembangkangan dan perlawanan terhadap hukum yang berlaku di negeri ini.
Peringatan (aanmaning) yang diajukan oleh pihak karyawan melalui kuasanya Biro Advokasi dan Bantuan Hukum DPC K-SPSI Kab. Sukabumi dan LBH Bandung pun seolah-oleh dipermainkan oleh perusahaan dan pengadilan. Sangat jelas terlihat ada main mata antara PT. Davomas Abadi Tbk dengan pihak pengadilan, karena setiap mengajukan aanmaning (peringatan) untuk segera dilakukan eksekusi pihak perusahaan dan pengadilan selalu berkilah belum menerima salinan putusan kasasi MA tersebut. Suatu hal yang mustahil, masa putusan kasasi yang sudah hampir 1 (satu) tahun belum nyampe ke tangan perusahaan. Sementara kalau pihak karyawan memberikan salinan putusan kasasi MA yang diterima oleh pihak karywan, pihak perusahaan seakan tidak mau menerima dan mengakui salinan putusan kasasi MA tersebut.
Belum selesai putusan kasasi MA yang memenangkan karyawan dijalankan oleh perusahaan, tiba-tiba perusahaan mengeluarkan kebijakan kontroversial dengan mengeluarkan surat pernyataan yang dipaksakan untuk ditandatangani oleh pihak karyawan.
Sejak awal sudah tercium aroma busuk dibalik pemaksaan tanda tangan surat pernyataan yang dibuat secara sepihak oleh PT. Davomas Abadi Tbk tersebut, dimana dibalik surat pernyataan itu pihak buruh sudah mencium rencana busuk perusahaan untuk melakukan tindakan sewenang-wenang dengan modal surat pernyataan tersebut. Apalagi dari beberapa informasi yang masuk ke karyawan, di PT. Davomas Abadi Tbk Tangerang pihak karyawan yang menandatangani surat pernyataan langsung diubah statusnya dari karyawan tetap menjadi karyawan kontrak tanpa diberikan uang pesangon terlebih dahulu. Bahkan ada kabar lagi di PT. Davomas Abadi Tbk Cabang Gresik pihak karyawan yang menandatangani surat pernyataan secara bertahap di keluarkan alias diberhentikan tanpa diberikan pesangon.
Dari kondisi tersebut, jelas sangat menimbulkan kekhawatiran bagi pihak karyawan PT. Davomas Abadi Tbk - Sukabumi hingga akhirnya membuat karyawan kompak untuk menolak menandatangani surat pernyataan tersebut sebelum pihak perusahaan memberikan penjelasan detail mengenai maksud dan tujuan serta point-point yang ada dalam surat pernyataan tersebut.
Dan konyol-nya lagi pihak perusahaan ketika dimintai penjelasan oleh karyawan mengenai maksud dan tujuan serta point-point yang ada dalam surat pernyataan tersebut tidak pernah mau menjelaskan, bahkan justeru pada tanggal 19 Februari 2009 pihak perusahaan mengeluarkan pengumuman yang isinya melarang masuk kerja terhadap karyawan yang tidak mau menandatangani surat pernyataan, dan karyawan yang tidak tanda tangan dianggap MENGUNDURKAN DIRI.
Kontan saja, pengumuman yang dikeluarkan pihak PT. Davomas Abadi Tbk tersebut mengundang kemarahan bagi karyawan dan pada saat itu juga langsung melakukan unjuk rasa di depan pabrik PT. Davomas Abadi Tbk – Sukabumi Jl. Babakan Parakanlima Cikembar – Sukabumi.
KEMARAHAN KARYAWAN SEMAKIN MEMUNCAK KETIKA PADA TANGGAL 23 FEBRUARI 2009 MUNCUL SURAT NO. : 012/DA/CS/II/09 DARI PT. DAVOMAS ABADI TBK YANG DITUJUKAN KE KEPALA BAPEPAM-LK DAN DIREKSI BURSA EFEK INDONESIA YANG ISINYA PT. DAVOMAS ABADI TBK MEMBANTAH MEMPUNYAI PABRIK DI SUKABUMI.
Sehingga dari kronologis diatas, sangat wajar apabila buruh PT. Davomas Abadi Tbk Sukabumi melakukan perlawanan. Perlawanan bukan saja untuk melawan penindasan dan kesewenang-wenangan serta menggugat pertanggungjawaban perusahaan, TAPI juga melakukan penggugatan terhadap peran negara atau pemerintah yang semestinya melindungi buruh BUKAN JUSTERU SEBALIKNYA.
Tindakan protes yang dilakukan karyawan terhadap PT. Davomas Abadi Tbk selama ini susah membuahkan hasil karena perusahaan merasa kebal hukum dan perundingan yang dilakukan selama ini dengan pihak karyawan tidak pernah ditempatkan sebagai sarana kemitraan dalam hubungan industrial. Karena setiap ada perundingan, pihak perusahaan tidak pernah membuka ruang dialog yang setara dengan serikat pekerja yang diwakili PUK SPSI dan karyawan melainkan memposisikan karyawan sebagai pihak yang harus menerima apapun yang diputuskan oleh perusahaan, dan hampir setiap perundingan pihak perusahaan selalu menurunkan pihak lawyer atau pengacara perusahaan bukan pihak manajemen perusahaan. Suatu hal yang ironis dalam membangun kemitraan pada tingkat bipartite di perusahaan.
Tapi kita harus bersepakat, untuk bersatu melawan penindasan...
Hidup Buruh...!