1.16.2009

Jamsostek Tak Mencapai Target Laba di 2008

Sumber : Koran Kontan, Rabu 7 Januari 2009

Pengelola uang pekerja, PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), mengaku gagal memenuhi target perolehan keuntungan tahun 2008. Manajemen Jamsostek beralasan, sulit mencapai target laba di saat pasar keuangan sedang terguncang hebat seperti sekarang.

Di awal tahun 2008, manajemen Jamsostek memasang target laba bersih tahun lalu sebesar Rp 1,117 triliun. Namun di awal 2009, Jamsostek memprediksi hanya mampu mendulang laba Rp 949,45 miliar sepanjang 2008.

Direktur Utama Jamsostek Hotbonar Sinaga menuturkan, target laba meleset karena investasi Jamsostek yang berbentuk saham mengalami kerontokan. Hotbonar pernah memperkirakan nilai investasi Jamsostek di pasar saham dan obligasi anjlok tak kurang dari Rp 4 triliun.

Sebagai catatan, per 31 Oktober 2008, nilai investasi Jamsostek sebesar Rp 63 triliun. Perinciannya, 45% investasi ditempatkan di obligasi, 17%-18% di saham, 32%-33% di deposito. Investasi di reksadana sebesar 3%. Selebihnya adalah investasi di properti dan investasi lainnya. "Tahun ini, Jamsostek akan mengurangi porsi investasi di saham," kata Hotbonar.

Hotbonar juga pernah memperkirakan, nilai dana kelolaan Jamsostek sampai akhir 2008 sebesar Rp 65 triliun, turun dari target semula pada awal 2008 yaitu Rp 70 triliun.

Dalih lain penyebab target laba tidak terpenuhi adalah tak tercapainya target penambahan anggota aktif hingga 2,5 juta peserta. "Dari angka target yang dipasang, hanya 90% yang tercapai," katanya. Sebagai catatan, jumlah buruh yang menjadi peserta Jamsostek hingga September 2008 mencapai 8,1 juta buruh.

Manajemen Jamsostek boleh berdalih kondisi pasar modal yang anjlok sebagai biang kerok kegagalan mencapai target. Tapi Menteri Negara BUMN Sofyan Djalil berpendapat lain. Kinerja PT Jamsostek tidak bisa optimal lantaran tim manajemen tidak kompak. Pengelola Jamsostek tak satu suara saat memilih investasi.

Untuk memperbaiki kinerja Jamsostek, Kantor Menteri Negara BUMN pun melakukan pergantian anggota direksi di akhir tahun lalu. Tiga direksi baru Jamsostek adalah Djoko Sungkono sebagai direktur umum dan sumber daya manusia, Elvyn G. Masassya sebagai direktur investasi, dan Karsanto sebagai direktur kepatuhan dan manajemen risiko.

1.15.2009

Upah Sektor Sepatu : Kejutan Akhir Tahun

Surprise untuk sektor sepatu!
Upah sektor sepatu di Kabupaten Sukabumi pada tahun lalu masih menyatu ke upah sektor TSK (tekstil, sandang dan kulit). Namun untuk pertama kalinya tahun ini teman-temen buruh di sektor sepatu boleh berbangga karena untuk industri sepatu dibuat sub sektor sendiri.
Dan tidak tanggung-tanggung kenaikannya mencapai 20,1%, dari tahun lalu ketika menyatu ke TSK (tekstil, sandang dan kulit/garment) upah minimum sektoralnya hanya Rp. 575.000,- tahun ini naik menjadi Rp. 691.000,-.
Industri sepatu memang layak dipisahkan dari upah sektor garment dan kenaikannya memang wajar sebesar itu. Karena dari mekanisme rekruitment, kualifikasi pendidikan dan syarat kerja lainnya memang berbeda dengan sektor garment. Kenyataan di lapangan menunjukkan, kalo di garment orang yang tidak sekolah saja masih bisa bekerja di garment asal bisa jahit, bisa setrika atau lainnya. Tapi di sepatu yang ada di Kabupaten Sukabumi khususnya ada syarat kualifikasi pendidikan. Begitu juga dengan hal-hal lainnya dengan berkaitan dengan syarat kerja dan standar yang diterapkan oleh buyer, itu jelas sangat berbeda.
Besaran kenaikan yang sebesar itu memang cukup mengagetkan bagi sebagian pengusah khususnya pengusaha sepatu. Tapi itulah sebuah realitas yang harus dipertanggungjawabkan.
Karena lahirnya angka tersebut bukanlah turun dari langit tapi hasil dari sebuah proses panjang dan berliku. SPSI, sebagai salah satu unsur yang duduk di dewan pengupahan untuk mewakili pekerja menentukan upah minimum kabupaten dan upah minimum sektoral cukup puas dengan besaran kenaikan sektor sepatu tersebut. Dan yang lebih memuaskan lagi unsur pekerja yang duduk di dewan pengupahan telah berhasil memisahkan upah sektor sepatu dari sektor garment dengan dibikin upah sub sektor tersendiri.
Disaat masih ada sektor-sektor lain yang tingkat kenaikannya masih belum memuaskan, tapi kita masih terobati dengan besaran kenaikan sektor sepatu sebesar 20,1% sebagaimana disebutkan diatas.
Sekali lagi itu sebuah realitas yang harus dipertanggungjawabkan. Karena lahirnya angka tersebut sekali lagi bukanlah sesuatu yang turun dari langit.
Disamping hasil dari perjuangan dan penetrasi yang dilakukan oleh rekan-rekan pekerja yang duduk di dewan pengupahan, lahirnya angka tersebut hasil dari sebuah kesepakatan antara unsur pekerja, pengusaha dan pemerintah yang duduk di dewan pengupahan Kabupaten Sukabumi.
Pengusaha yang di-representasikan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), dan pekerja yang diwakili oleh unsur serikat pekerja serta pemerintah telah bersepakat menentukan angka tersebut.
Dan yang patut disyukuri lagi untuk tahun ini dari hasil informasi yang diterima tidak ada satupun perusahaan yang mengajukan penangguhan pengupahan termasuk juga sektor sepatu.
Mudah-mudahan ini menjadi awalan yang baik untuk mewujudkan perubahan di Kabupaten Sukabumi.

1.14.2009

Upah Minimum Kabupaten Sukabumi : Masih Rendah Tapi Memberikan Banyak Harapan

Kalau dibandingkan dengan daerah lain upah minimum di Kabupaten Sukabumi memang masih rendah. Kalaupun kalau dihitung dari sisi rata - rata prosentase kenaikan kenaikan, selama 3 tahun terakhir ini rata-rata kenaikannya diatas 10%.Tapi karena starting point-nya yang rendah terlihat kesan bahwa kenaikan upah di Kabupaten Sukabumi sangat rendah.
Untuk tahun ini besaran upah minimum di kabupaten Sukabumi masih menggunakan kebijakan pengupahan sektoral dengan komposisi sebagai berikut :
A. UPAH MINIMU KABUPATEN SUKABUMI Rp. 630.000,-
B. UPAH MINIMUM SEKTORAL KAB. SUKABUMI :
1. Sektor perkebunan, perhotelan dan perkayuan sebesar Rp. 631.000,-
2. Sektor tekstil, garment, elektronik, peternakan sapai, farmasi Rp. 632.500,-
3. Sektor peternakan unggas/ayam Rp. 700.000,-
4. Sektor Mesin dan Logam Rp. 765.000,-
5. Sektor Industri Sepatu Rp. 691.000,-
6. Sektor Tambang Galian C Rp. 800.000,-
7. Sektor Jasa penunjang pada kegiatan migas Rp. 945.000,-
8. Sektor Makanan, Minuman Serta Air Minum Dalam kemasan :
a. Industri susu, suplemen/isotonik dan es krim Rp. 940.500,-
b. Industri air minum dalam kemasan non makloon Rp. 917.500,
c. Industri air minum dalam kemasan makloon Rp. 631.000,
Kalau dilihat dari besaran upah masing-masing sektor tersebut, maka tidak terlalu tepat juga (dengan tidak termasuk untuk melakukan pembelaan)kalau dibilang upah minimum Kabupaten Sukabumi sangat rendah.
Sistem kebijakan pengupahan sektoral yang sampai hari di pertahankan di Kabupaten Sukabumi sebenarnya untuk memberi ruang kepada sektor-sektor usaha yang sudah establish untuk menentukan upah lebih tinggi seperti sektor pertambangan, sektor air minum dan sejenisnya.
Karena sektor tersebut relatif sudah lama dan relatif sudah mapan dengan tidak terlalu diharapkan ada penambahan investasi baru mengingat resiko lingkungannya sangat tinggi karena mengeksploitasi sumber daya alam.
Sedangkan untuk sektor-sektor lain yang relatif masih baru seperti garment dan elektronik prosentase kenaikannya masih relatif rendah karena ekspektasi pertumbuhan di sektor tersebut masih sangat diperlukan mengingat menampung tenaga kerja yang banyak atau padat karya sehingga diharapkan bisa menampung angkatan kerja yang belum bekerja yang jumlahnya masih relatif tinggi.
Kebijakan pengupahan sektoral juga merupakan upaya untuk me-market peluang investasi ditengah miskinnya selling point yang ada di Kabupaten Sukabumi seperti infrastruktur yang buruk, birokrasi yang masih jelimet dan tingginya biaya siluman yang jelas-jelas itu merupakan faktor penghambat investasi.
Tapi dalam hal ini kadang-kadang kita kecewa, kenapa mesti upah buruh yang harus dikorbankan? Padahal pemerintah daerah masih banyak cara untuk menarik investasi tanpa harus mengorbankan upah buruh seperti dengan melakukan deregulasi perijinan, pemberian insentif pajak, perbaikan infrastruktur yang saat ini amburadul, dan penyiapan tenaga kerja atau SDM yang berkualitas dan sebagainya.
Walaupun untuk ke depan kita tidak boleh berhenti untuk berjuang dan meneriakan keadilan adanya perbaikan upah buruh yang lebih baik lagi di Kabupaten Sukabumi.
Dan kita lihat arah kesana sangat terbuka lebar, apalagi disaat krisis seperti ini dimana di daerah-daerah lain banyak perusahaan yang tutup dan terjadi PHK besar-besaran tapi di Kabupaten Sukabumi masih mengalir investasi baru dan masih banyak perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja.
Selama ini kita dipaksa untuk terus mengerti dan menerima pemerintah yang menarik investasi sebanyak-banyaknya dengan mengorbankan upah buruh yang murah.
Tapi kenapa tidak ke depan sudah waktunya kita memaksa pengusaha dan pemerintah untuk mengerti kita memenuhi upah sesuai denga standar kebutuhan yang layak.
Perjuangan memang memerlukan pengorbanan dan kesbarana!
Tapi kita punya takaran sampai kapan kita harus terus bersabar dan berkorban terus! Kini saatnya bangkit dan melakukan perubahan.
Semoga!

HUT SPSI DI KABUPATEN SUKABUMI

Selama beberapa tahun terakhir ini SPSI Kabupaten Sukabumi selalu mengadakan perayaan Hari Ulang Tahun SPSI. Dua tahun yang lalu SPSI mengadakan perayaan HUT SPSI Ke-34 di Wisma Delima Parungkuda - Sukabumi yang dibuka secara resmi oleh Bupati Sukabumi, Drs. Sukmawijaya, dan diisi dengan beberapa acara diantaranya : Seminar Ketenagakerjaan, hiburan, happening art yang menggambarkan kehidupan buruh di sukabumi, Sunatan Massal dan Open Tournament Bola Voli Antar Perusahaan yang memperebutkan Piala Bergilir Bupati dan hadiah jutaan rupiah.
Untuk tahun lalu, Kegiatan HUT SPSI Ke-35 SPSI diadakan di Lapangan Karang Tengah Cibadak - Sukabumi dan sama dibuka secara resmi oleh Bupati Sukabumi dengan diisi oleh beberapa kegiatan diantaranya upacara peringatan puncak HUT SPSI, Bakti Sosial Donor Darah, Panggung Hiburan dan Open Tournament Bola Voli Antar Perusahaan II.
Antuasiasme anggota dan masyarakat pada perayaan HUT Ke-35 SPSI tahun lalu cukup tinggi. Acaranya sendiri diikuti oleh riburan buruh dan berbagai Federasi Serikat Pekerja Anggota (FSPA - SPSI) yang tersebar di beberapa sektor dan perusahaan yang ada di Kabupaten Sukabumi.
Sedangkan untuk tahun ini peringatan HUT SPSI Ke-36 rencananya akan dipusatkan di Lapangan Sekarwangi Cibadak - Sukabumi yang akan diisi oleh Bakti Sosial Donor Darah, Panggung Hiburan dan beberapa acara lainnya.

Marketing dan Membangun Eksistensi Organisasi
Merayakan peringatan HUT SPSI memang bukan merupakan hal yang mudah apalagi di tengah situasi krisis seperti ini, bahkan mungkin sebagan orang menganggapnya terkesan berlebihan.
Tapi harus dipahami bahwa organisasi, serikat pekerja atau SPSI itu hanyalah barang abstrak yang mati dan tidak bergerak. Perlu digarap dan dipelihara, perlu dipasarkan dan di-announcement ke publik khususnya para pekerja/kaum buruh sebagai konstituen utamanya.
Kebesaran sejarah masa lalu saja tidak cukup untuk mempertahankan eksistensi SPSI hari ini. Perlu aktor-aktor organisasi yang dinamis dan visioner yang harus terus meningkatkan peran SPSI terhadap buruh, pengusaha, pemerintah dan masyarakat luas.
Disamping kegiatan-kegiatan rutin untuk pemberdayaan serikat pekerja seperti advokasi dan pendampingan, pendidikan dan latihan dan sejenisnya, nampaknya peringatan HUT SPSI perlu juga diadakan. Untuk menunjukkan ke publik bahwa kita ini masih ada dan akan terus ada. Dan juga untuk merefleksikan dari perjalanan panjang yang sudah lama dilalui. Sehingga kita bisa melakukan revitalisasi atas keberadaan kita SPSI, sebagai serikat yang paling lama dan paling tua di Indonesia.
Sekali lagi kita tidak bisa terus mengatakan : ‘Babe Gue dulu jadi Presiden, jadi menteri, jadi orang paling kaya sekampung, jadi juragan ikan dan sebagainya’ .
Tapi yang terpenting hari ini kita bisa apa, dan apa yang sudah kita lakukan untuk mempertahankan generasi terdahulu kita yang sudah melahirkan dan membersarkan SPSI. Dan yang terpenting, apa yang sudah kita lakukan untuk memperjuangkan nasib kaum buruh? Karena kita adalah mereka dan mereka adalah kita.
Hidup buruh! Hidup SPSI!
Mengabdilah terus untuk pekerja!

KENAPA HARUS BERSERIKAT ?

Berjuang tidak bisa sendirian kawan.....
Mungkin itulah sebagai kalimat pembuka yang tepat disampaikan ketika membahas pentingnya berserikat bagi kaum buruh.
Tembok kuasa dan tembok modal itu terlalu kokoh untuk dihadapi sendirian.

Konsep-konsep ideal tentang hubungan buruh - majikan sebagai mitra dalam konsep hubungan industrial pancasila yang dianggap sakral itu tidak cukup dijadikan modal untuk membangun kesetaraan antara buruh dan pengusaha.
Dan, pasal-pasal undang-undang yang mengatur tentang perlindungan buruh baru sebatas keharusan negara yang formalistik dan belum menyentuh tataran substansial yang bisa dirasakan oleh kaum buruh.
Buruh tetap saja diposisikan sebagai pihak yang punya posisi tawar yang lemah dan termarjinalkan.
Coba tengok bagaimana kondisi buruh perempuan yang terabaikan hak-hak normatifnya, dan bagaimana keberadaan buruh kontrak dan outsourcing yang tidak mempunyai kepastian hukum bekerja dan selamanya dihantui kehilangan pekerjaan karena habis masa kontraknya. Belum lagi masalah upah yang masih jauh dibawah kehidupan layak, perlindungan jaminan sosial tenaga kerja yang undang-undangnya saja udah lusuh karena kelamaan tapi tetap saja masih banyak buruh yang belum mendapatkan perlindungan, dan masih banyak masalah lainnya.
Disaat perusahaan untung kita gak pernah tahu perusahaan untung, tapi disaat perusahaan rugi kuping buruh panas karena pengusaha berteriak kencang tidak bisa menaikkan upah karena usaha rugi, tidak bisa bayar jamsostek karena harus nombok bayar utang dan lainnya.

Dan disaat buruh menuntut haknya dibayarkan atau menuntut ada peningkatan kesejahteraan, apalagi minta ini dan minta itu jawaban sang pemilik modal dengan enteng bilang : ' kamu masih mau bekerja disini atau tidak, kalo udah gak betah silahkan keluar dan masih banyak antrian untuk melamar kerja disini.
Menghadapi situasi seperti itu buruh tidak bisa berjuang sendirian tapi buruh harus berserikat.
Dengan berserikat kaum buruh bisa meningkatkan posisi tawar dan membangun kesetaraan di hadapan pengusaha.
Dan berserikat itu bukan barang haram dan tabu untuk kaum buruh, tapi berserikat itu merupakan hak dasar yang dijamin oleh konstitusi, oleh hukum dan perundang-undangan dan berserikat itu dijamin 100% halal dan dilindungi undang-undang.
Karena sejatinya berserikat bukanlah untuk membangun persekongkolan untuk memusuhi dan melawan pengusaha. Bukan untuk mengibarkan bendera perang untuk bertarung dengan pengusaha. Tapi hanya untuk mempertegas bahwa setiap buruh punya hak dasar yang harus dilindungi dan dihormati. Dan kita
sebagai buruh tidak pernah menuntut lebih tapi hanya menuntut apa yang menjadi hak kita.
Bukankah buruh juga manusia yang harus dihargai dan dilindungi, yang punya hak untuk hidup layak dan punya pengharapan.
Sekali lagi berjuang tidak bisa sendirian....
Maka segeralah berserikat dan bergabung dengan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Sukabumi.